Jumat, 06 Juli 2012

Jual Beli Saat Adzan Jum'at

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al-Jumu’ah: 9)

Perintah meninggalkan jual beli ini berarti melarangnya.

Para ahli fiqih tidak berbeda pendapat bahwa jual beli ini diharamkan, berdasarkan nash tersebut.

Shiddiq Hasan Khan berkata, “Yang dimaksud ayat tersebut adalah meninggalkan segala kesibukan duniawi yang menyebabkan dikesampingkannya dzikrullah. Adapun dikhususkannya penyebutan jual beli, karena pada hari Jumat banyak terjadi jual beli ketika matahari tergelincir. Karena itu, dikatakan kepada mereka, ‘Segeralah kalian menuju perniagaan akhirat dan tinggalkanlah perniagaan dunia. Bersegeralah kalian menuju dzikrullah, yang tidak sesuatupun yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan daripada itu, dan tinggalkanlah jual beli yang manfaatnya hanya sedikit.’ Disebutkan dalam al-Kasysyaf, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan itu tidak menyebabkan rusaknya jual beli itu. Karena jual beli itu sendiri tidak diharamkan, tapi karena jual beli tersebut telah melalaikan dari shalat, maka ini sama dengan shalat di tempat hasil rampasan.” [Fath al-bayan fi Maqashid al-Quran 914/139, 140]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar